Partai Penolak RUU PKS Inkonsisten
Rabu, 31 Juli 2019 – 03:03 WIB
Menurut dia, hal ini juga berjalan karena lembaga-lembaga pelayanan korban dari pemerintah maupun nonpemerintah yang turut melakukan kampanye, termasuklah peran media massa melakukan sosialisasi penghapusan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Ini ada akses keadilan untuk korban dan juga pentingnya pengaduan untuk korban. Ketika data ini ada artinya lembaga-lembaga negara, lembaga pelayanan masyarakat yang menangani itu bekerja,” jelas dia. (boy/jpnn)
Ketua Sub Komisi Pendidikan Komisi Nasional Perempuan Masruchah mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah disetujui aklamasi oleh
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta