DPR Soroti Anggaran Khusus Gaji Guru

DPR Soroti Anggaran Khusus Gaji Guru
DPR Soroti Anggaran Khusus Gaji Guru
JAKARTA - Rencana anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPD) 2011 menjadi perdebatan di kursi DPR. Komisi X DPR menilai Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) terlalu besar mengalokasikan anggaran untuk gaji guru tahun depan.

Anggota Komisi X Kahar Muzakir mengungkapkan, bahwa keuangan negara harus tunduk pada UU APBN. Menurut Kahar, gaji guru yang ditransfer langsung ke daerah harus jelas aturannya. "Gaji dan tunjangan itu harus tegas aturannya," ujarnya dalam rapat anggaran di DPR, kemarin (23/9). Kahar menerangkan, jika gaji dianggap sebagai tunjangan profesi, maka Kemendiknas harus memikirkan dengan matang pengelolaan keuangannya. Kata Kahar, jika tunjangan profesi masuk dalam dana alokasi umum (DAU) ditakutkan control Kemendiknas lemah.

Sementara, jika tunjangan tersebut masuk dalam dana alokasi khusus (DAK) dianggap kurang ideal karena tunjangan langsung diberikan ke daerah dengan petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dibuat oleh pusat. "Tapi kadang sudut pandang pemerintah sendiri nggak sama," tuturn politisi asal Partai Golkar itu.

Alasan lain dikemukakan Kahar, bahwa DAU pendidikan itu tidak ada. Yang ada hanya DAU tanpa dibubuhi dengan kata pendidikan. Dalam UU perimbangan pasal 27 ayat 1 hingga 4 menjelaskan tentang kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangannnya. "Ya nggak ada lagi anggaran dari pusat, apalagi kalau diambil daro 20 persen anggaran pendidikan," terangnya.

 

JAKARTA - Rencana anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPD) 2011 menjadi perdebatan di kursi DPR. Komisi X DPR menilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News