DPR: Tangkap Buronan Century
Kamis, 07 Juni 2012 – 05:23 WIB
Menurut Achsanul, aset tersebut harus diverifikasi sehingga bisa dipisahkan mana yang menjadi hak Bank Mutiara dan mana yang tidak terdaftar di Bank Mutiara. “Jadi bisa kita alokasikan kepada nasabah Antaboga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Sutarman mengatakan, Timwas Century DPR memberikan apresiasi kepada kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Banyak apresiasi yang diberikan anggota timwas kepada penyidik Polri karena kita menangani dari aspek UU Perbankan, UU Tindak Pidana Umum, dan UU TPPU,” katanya usai rapat di DPR.
Dia menambahkan, sudah banyak progress penanganan Century dan semuanya dilaporkan kepada DPR. Menurut dia, sejauh ini sudah ada 37 tersangka. Dari 37 tersangka itu ada 40 berkas perkara. Dari jumlah itu, yang sudah divonis ada 14 berkas. Dalam proses penuntutan tujuh berkas, 
yang menunggu sidang ada tiga berkas. “Jadi, tiap-tiap progressnya kita laporkan ke DPR. Dan terus memonitor gerak-gerik para buronan di 
luar negeri,” tegasnya. (dms)
JAKARTA - Pimpinan Tim Pengawas Century DPR Priyo Budi Santoso mendesak agar Polri segera menangkap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- Dorong Pemerataan Akses Internet, Elon Musk Luncurkan Starlink di Puskesmas Denpasar
- Hadiri KTT W7 G7 di Roma, Dr Jessica: Wanita RI Juga Mampu Bersaing di Kancah Internasional
- 8 Juta Orang Alami Gangguan Penglihatan, Perusahaan Startup Campaign Terjun Lawan Katarak
- Ketua DPD RI Dukung Pengembangan KEK Sorong sebagai Upaya Pendekatan Kesejahteraan di Papua