DPR: Tangkap Buronan Century

DPR: Tangkap Buronan Century
DPR: Tangkap Buronan Century
Menurut Achsanul, aset tersebut harus diverifikasi sehingga bisa dipisahkan mana yang menjadi hak Bank Mutiara dan mana yang tidak terdaftar di Bank Mutiara.  “Jadi bisa kita alokasikan kepada nasabah Antaboga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Sutarman mengatakan, Timwas Century DPR memberikan apresiasi kepada kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Banyak apresiasi yang diberikan anggota timwas kepada penyidik Polri karena kita menangani dari aspek UU Perbankan, UU Tindak Pidana Umum, dan UU TPPU,” katanya usai rapat di DPR.

Dia  menambahkan, sudah banyak progress penanganan Century dan semuanya dilaporkan kepada DPR. Menurut dia, sejauh ini sudah ada 37 tersangka.  Dari 37 tersangka itu ada 40 berkas perkara. Dari jumlah itu, yang sudah divonis ada 14 berkas. Dalam proses penuntutan tujuh berkas, 
yang menunggu sidang ada tiga berkas. “Jadi, tiap-tiap progressnya kita laporkan ke DPR. Dan terus memonitor gerak-gerik para buronan di 
luar negeri,” tegasnya. (dms)
Berita Selanjutnya:
Gagasan Bung Karno Mendunia

JAKARTA - Pimpinan Tim Pengawas Century DPR  Priyo Budi Santoso mendesak agar Polri segera menangkap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News