DPR Tegaskan, Kurikulum Baru Harus Diuji Coba Dulu
Selasa, 15 Januari 2013 – 23:07 WIB
JAKARTA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memaparkan desain induk kurikulum 2013 secara detail di hadapan Komisi X DPR. Namun sejumlah wakil wakyat menilai masih ada hal mendasar yang belum dipenuhi Kemendikbud. Kalangan DPR menilai, kurikulum baru tersebut belum halal.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP, Reni Marlinawati menegaskan, sesuai komitmen dalam rapat kerja Panja Kurikulum, pembahasan baru dilakukan setelah DPR memperoleh grand design kurikulum tersebut dari Kemdikbud.
Baca Juga:
"Saya masih melihat rumusan yang dipaparkan Menteri, bukan rumusan konseptual, hanya rumusan yang didasarkan pada asumsi pribadi dan parsial. Jadi yang dipaparkan itu bukan yang kita maksud (grand design)," tegas Reni saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/1).
Dijelaskan Reni, grand design kurikulum pendidikan nasional itu harus memiliki landasaran filosofis yang menjelaskan mengapa kurikulum harus diubah. Kemudian landasan yuridis, tidak masalah menggunakan UU Sisdiknas Nomor 20/2003. Tapi akan fatal ketika acuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) masih dijadikan acuan kurikulum 2013, yakni Permendiknas 23 dan 24 tahun 2006.
JAKARTA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah memaparkan desain induk kurikulum 2013 secara detail di hadapan Komisi X DPR. Namun sejumlah
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham