DPR Tekan SBY Berhentikan Hendarman
Tuding Tak Patuhi Hukum, Ancam Gelar Interpelasi
Kamis, 23 September 2010 – 18:07 WIB
Sedangkan Syarifudin Sudding berpendapat, pernyataan Istana bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap legal, sebagai sikap tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, DPR bisa saja mempertanyakan sikap Presiden dengan menggunakan hak interpelasi.
"Saya kira terbuka ruang bagi DPR untuk mempertanyakan sikap Presiden lewat hak interpelasi, untuk mempertanyakan ketidaktaatan itu," kata Sudding. Menurut Sudding, semua putusan MK bersifat final dan mengikat. Jika Presiden tidak menaati putusan MK, berarti Presiden telah melanggar sumpahnya sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945. "Bahwa berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajibannya selaku Presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya," kata Sudding. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mamatuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung