DPR Terbelah Soal Parardhya
Senin, 09 Februari 2009 – 21:36 WIB

DPR Terbelah Soal Parardhya
JAKARTA - Komisi II DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan nasib Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja. Meski demikian, hal prinsip yang masih belum mencapai satu kata di antara fraksi-fraksi di DPR adalah tetang keberadaan Parardhya. Usulan yang lebih tegas dilontarkan Fraksi PBR. Jurbis FPBR Zulhendri Chaniago mengusulkan agar pemilihan anggota legislatif dan eksekutif tetap dilakukan sesuai dengan UU, yakni melalui pemilihan langsung oleh masyarakat. “Tidak perlu ada persetujuan dari Parardhya. Parardhya cukup dalam menjaga kelestarian nilai-nilai budaya yang dianut,” katanya.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Mendagri, Senin (9/2). Juru bicara (jubir) Fraksi Partai Golkar, Moestokoweni mengatakan, fraksinya mendukung usul pemerintah terkait kedudukan Parardhya. Alasan Fraksi Golkar, katanya, kepala daerah harus dipilih secara demokratis.
Baca Juga:
Menurutnya, ruang partisipasi masyarakat Jogja harus tetap terbuka. “Jadi fungsi adalah penguatan dalam peran budaya,” ujarnya saat menyampaikan pandangan Fraksi Golkar.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi II DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan nasib Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja. Meski demikian, hal prinsip
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya