DPR Terima Aduan Terkait HGU PT Cemerlang Abadi

DPR Terima Aduan Terkait HGU PT Cemerlang Abadi
Agus Hermanto (tengah). Foto: Humas DPR

"Tahun 1996 lahan itu sudah jadi sawah milik warga, namun alat berat PT. CA menggali parit dalam sawah milik rakyat dan merusak cetak sawah. Sejak saat itu konflik antara masyarakat dan PT. CA mulai memanas,” tuturnya.

Dia melanjutkan, konflik tersebut setidaknya menewaskan enam warga dan 54 warga di penjara yang notabene adalah pemilik lahan. Upaya mediasi antara masyarakat dengan perusahaan PT. CA pun tidak menemukan jalan keluar.

Sekarang setelah 30 tahun, tanah-tanah yang disengketakan justru menjadi hutan belantara, karena hanya sebagian lahan yang dimanfaatkan, yakni sekitar 2.000 Ha dari luas lahan 7.516 Ha.

Padahal, lahan tersebut dulunya adalah sawah produktif dan perkebunan sawit yang cukup bagus. Bahkan, pada tahun 1980-an pemerintah sudah membangun patok irigasi dalam areal lahan tersebut.

“Kedatangan kami ke sini hanya untuk meminta dukungan DPR, agar HGU PT. CA tidak diperpanjang. Kami dan rakyat menolak, apalagi lahan tersebut sudah ditelantarkan 30 tahun, jangan dipaksakan bentrok lagi. Kami berharap kembalikanlah sawah kami,” tandasnya. (adv/jpnn)

 


Masalah HGU PT Cemerlang Abadi ini sempat berbuntut konflik, yang menewaskan enam warga.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News