DPR Terima Aduan Terkait HGU PT Cemerlang Abadi

DPR Terima Aduan Terkait HGU PT Cemerlang Abadi
Agus Hermanto (tengah). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menerima aduan masyarakat yang diwakili bupati dan Ketua DPRD Aceh Barat Daya (Abdya), terkait sengketa tanah antara warga lokal dengan PT. Cemerlang Abadi.

Dalam aduannya, masyarakat Abdya menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. CA di atas luas lahan 7.516 Ha yang merupakan tanah milik warga. Selama 30 tahun tanah tersebut ditelantarkan, tetapi pemerintah justru ingin memperpanjang HGU PT. CA yang sudah berakhir pada 27 Desember 2017 lalu.

Menanggapi aduan masyarakat itu, Agus mengatakan akan memfasilitasi masyarakat Abdya untuk beraudiensi dengan Komisi II terkait permasalahan tanah tersebut.

“Aduan-aduan seperti ini wajib kami terima dan diselesaikan dalam forum yang ada di DPR. Tentunya, semua informasi kami serap dan kami akan mencoba meminta keterangan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlebih dahulu,” papar Agus di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).

Turut mendampingi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Sebab, dia menilai ada aturan yang sudah ditabrak PT. CA.

Dia juga mengingatkan, tanah negara harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat. “Apalagi ini sudah jelas, tidak ada surat perpanjangan lagi dari gubernur, bupati dan masyarakat lokal,” sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Abdya Akmal Ibrahim mengatakan, sengketa antara rakyat Babahrot - Kuala Batee dengan PT. CA diawali oleh program cetak sawah baru oleh pemerintah setempat.

Program cetak sawah yang merupakan program pemerintah dimulai tahun 1990 di lokasi PT. CA saat ini. Sawah yang sudah dicetak tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Masalah HGU PT Cemerlang Abadi ini sempat berbuntut konflik, yang menewaskan enam warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News