Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Segera Mencabut Perpres TKA

Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Segera Mencabut Perpres TKA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berbicara dalam diskusi bertema "Menolak Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing" di Jakarta, Selasa (17/4). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengakui bahwa keberadan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), selain bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, juga mengundang kecemburuan yang besar dari para buruh lokal. Karenanya, pemerintah harus segera mencabut Perpres tersebut sebelum menimbulkan persoalan yang lebih serius lagi.

“Saya rasa ini tidak adil, dan harus segera dihentikan oleh pemerintah, karena itu membuat orang-orang kita cemburu," pinta Fahri berbicara dalam diskusi bertema "Menolak Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing" di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurut Fahri, DPR dan pemerintah sudah sukses melahirkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Nomor 18 Tahun 2017, yang melindungi pekerja Indonesia di luar negeri. Namun, dia menyayangkan para buruh ini merasa pekerja di dalam negeri sendiri tidak dilindungi, baik itu hak-haknya dalam pembayaran dan sebagainya.

"Bahkan sekarang ini, hak-hak pasar mereka dibawah yang tidak punya keahlian, yakni datangnya pekerja asing yang tidak punya keahlian secara masif.

Padahal, menurut Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) di luar negeri itu, di UU Ketenagakerjaan (yang belum diubah), jelas disebutkan bahwa syarat pertama pekerja asing itu adalah memiliki keahlian. Kedua, harus mengerti bahasa yang memudahkan transfer daripada keahliannya itu kepada orang Indonesia.

"Tapi ternyata yang datang ini, dan yang dilegalkan melalui Perpres ini, justru yang tidak punya keahlian yang pasarnya di Indonesia ini banyak sekali karena pengangguran sangat besar. Kita tahu, pertama-tama karena penyerapan tenaga kerja bersumber dari pertumbuhan ekonomi. Sementara ekonomi kita mandeg," katanya.

Bahkan, sambung Fahri Hamzah dalam ekonomi yang mandeg saat ini maka otomtis tidak bisa menyerap tenaga kerja, karena investasinya itu masih dominan dikerja oleh mesin. Ditambah lagi, pasar tenaga kerja Indonesia atau kue-kue tenaga kerja ini diserobot oleh tenaga kerja asing.

“Sekali lagi, ini harus dihentikan. Sebab kalau tidak, saya siap berbicara dengan kawan-kawan di DPR bahwa ini tidak bisa dibiarkan, dan harus ada investigasi," tegasnya.

Fahri Hamzah menilai keberadaan Perpres TKA, tak hanya bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, tapi juga mengundang kecemburuan yang besar dari para buruh lokal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News