Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Segera Mencabut Perpres TKA

Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Segera Mencabut Perpres TKA
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berbicara dalam diskusi bertema "Menolak Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing" di Jakarta, Selasa (17/4). Foto: Humas DPR

Fahri juga menyebutkan bahwa keluarnya Perpres No.20/2018 ini, apa yang sebenarnya melanggar UU Ketenagakerjaan sekarang mau dilegalkan, sehingga akan lebih banyak lagi berdatangan buruh-buruh unskillable itu.(adv/jpnn)


Fahri Hamzah menilai keberadaan Perpres TKA, tak hanya bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, tapi juga mengundang kecemburuan yang besar dari para buruh lokal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News