DPR Terima Surpres soal RUU DOB Papua, Komisi II Tinggal Tunggu Penugasan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan, DPR menerima surat presiden (surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Kepulauan Tengah.
"Info terbaru, surpres untuk pembahasan RUU DOB di Papua diterima DPR RI pada 12 April 2022. Komisi II menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memulai pembahasan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/5).
Junimart menjelaskan, Komisi II DPR sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas tiga RUU tersebut.
Yaitu, Panja RUU Papua Tengah, Panja RUU Papua Selatan, dan Panja RUU Papua Kepulauan Tengah.
Jika sewaktu-waktu penugasan dari Bamus DPR diterima, pihaknya segera memulai pembahasan.
"Persiapan sudah. Sambil menunggu penugasan dari Bamus, kami sudah membentuk panja. Tinggal sekarang menunggu penugasan dari Bamus," jelasnya.
Sementara itu, Junimart menilai pro-kontra atas RUU DOB sebagai hal biasa karena banyaknya kepentingan.
"Ada yang kepentingan subjektif, objektif, politik, bahkan mungkin kepentingan pecah belah," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang membentuk panitia kerja untuk membahas tiga RUU ini
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan