DPR Tolak Calon Pimpinan KPK Empat Tahun

DPR Tolak Calon Pimpinan KPK Empat Tahun
DPR Tolak Calon Pimpinan KPK Empat Tahun
JAKARTA - Anggota Komisi III Nudirman Munir menolak dengan tegas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang dipersiapkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk pemerintah nantinya akan bertugas selama empat tahun. Menurutnya, masa jabatan pimpinan KPK yang akan terpilih nantinya hanya bekerja sampai 2011 atau hanya setahun. Hal itu sesuai dengan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jabatannya sampai 2011 kalau terpilih. Coba kita patuhi Undang-Undang KPK, itu mencantumkan sampai 2011. Jangan kita ngarang-ngarang. Pak menteri juga patuhi Undang-undang yang udah dibuat. Saya gak sepakat kalau itu diperpanjang sampai 4 tahun lagi," kata Nudirman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5).

Untuk mencari calon pimpinan KPK melalui pembentukan Pansel yang akan menggantikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, pemerintah menyiapkan dana Rp2,5 Miliar sehingga ada yang mengusulkan agar calon yang akan terpilih nantinya masa jabatannya selama empat tahun.

Soal anggaran yang akan digunakan, anggota Fraksi Partai Golkar itu mengatakan anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk melegitimasi pelanggaran Undang-undang.

JAKARTA - Anggota Komisi III Nudirman Munir menolak dengan tegas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang dipersiapkan Panitia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News