Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional

Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional
Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional
JAKARTA - Sejumlah pimpinan dewan pimpinan daerah (Depidar) dan anggota Dewan Penasihat Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), menyatakan keputusan pendiri SOKSI Suhardiman yang menetapkan Ade Komarudin sebagai Ketua umum dan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Dewan Penasihat SOKSI sebagai langkah sepihak yang tidak sesuai aturan organisasi. Mereka berharap agar pendiri menjunjung tinggi demokrasi.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara pendiri SOKSI Suhardiman dengan Ade Komarudin, dan Ical di Club Rasuna, Sabtu (30/5) memutuskan dan menetapkan duet Ade dan Ical sebagai respon atas Munas di Bogor yang ricuh, Suhardiman secara sepihak menghentikan Munas.

“Saya sebagai penasihat sangat kecewa dengan keputusan sepihak Suhardiman yang menghentikan Munas dan menetapkan Ade dan Ical masing-masing sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Penasihat. Sikap bijaksana yang selama ini diperlihatkan Suhardiman, malah tidak diterapkan dalam menghadapi suksesi di SOKSI,“ kata Abbas Sahib, di Jakarta, Senin (31/5).

Selain melanggar AD dan ART, Abbas juga mengingatkan agar Ketua Umum Golkar Ical tidak terjebak dan terbawa arus politik Suhardiman yang mengabaikan konstitusi SOKSI. “Alangkah eloknya jika Ade dan Ical terpilih, juga dalam forum Munas.”

JAKARTA - Sejumlah pimpinan dewan pimpinan daerah (Depidar) dan anggota Dewan Penasihat Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News