Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional

Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional
Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional
Dia menambahkan, terhentinya Munas IX karena sudah di-set up. Hal itu sudah terlihat dari sejak awal pembukaan. “Saya mengikuti terus perkembangan Munas. Saya ada di arena dan ada indikasi deadlock itu direkayasa,” kata Abbas.

Pendapat yang sama juga disampaikan Lucas Suryantoro dari Depidar Solo, Jateng, Yulizar Dinoto dari Depidar Sumsel, Musiardanis dari Depidar Bengkulu, Sayid Abdurrahman dari Depidar Aceh.

Sayid Abdurrahman dari Aceh dengan tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan pendiri yang dinilainya inskontitusional dan mengusulkan segera menggelar Munas lanjutan yang sempat dihentikan. “Saya mengingatkan agar Suhardiman tidak begitu saja percaya pada orang sekitar yang memberi informasi salah. Akibatnya keputusan yang diambil juga salah dan bahkan mencemarkan nama baik serta ketokohan Surhardiman," kata Sayid.

Penegasan senada disampaikan Yosi Nussy selaku penanggungjawab Komisi A dalam Munas, dia menyatakan sangat kecewa, sebab yang dilakukan Suhardiman adalah inskonstitusional. "Sebagai ormas perekat kesatuan bangsa, SOKSI harusnya menerapkan prinsip-prinsip demokrasi seperti yang telah ditunjukkan kongres Partai Demokrat. Mengapa SOKSI justru mundur puluhan tahun?,” tegasnya.

JAKARTA - Sejumlah pimpinan dewan pimpinan daerah (Depidar) dan anggota Dewan Penasihat Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News