DPR Tuding ICW Tak Paham KUHAP

Polemik Pemindahan Lokasi Persidangan Wali Kota Semarang

DPR Tuding ICW Tak Paham KUHAP
DPR Tuding ICW Tak Paham KUHAP
"Berdasarkan itu dan mengacu ketentuan Pasal 85 KUHAP, Komisi III berangkat ke sana (Semarang). MA secara secara langsung telah membenarkan asumsi yang beredar di masyarakat bahwa peradilan bisa tidak objektif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas, jujur dan tidak memihak," jelas politisi PKS ini.

Menurutnya, pemindahan lokasi persidangan itu sebagai bentuk perendahan terhadap hakim. Dia pun meminta Komisi Yudisial memanggil siapa pun yang telah merendahkan martabat hakim, termasuk pimpinan MA.

"Yang jelas laporan ICW ke Mabes Polri tak punya dasar karena sebenarnya Komisi III tidak mengintervensi substansi perkara. Karena kami tidak masuk pada materi persidangan, substansi hukum dan sebagainya," pungkas Nasir yang turut dilaporkan itu.

Sedangkan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, yang juga terlapor, membantah kalau pihaknya mengintervensi kasus itu. "Kami hanya melakukan pengawasan. Kalau mereka (ICW) tidak punya bukti, akan kita tuntut balik mereka," tegasnya mantap.

JAKARTA - Langkah Indonesia Corruption Watch melaporkan 5 anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri ternyata menuai kritik. ICW dan Koalisi Pemantau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News