DPR Tuding ICW Tak Paham KUHAP
Polemik Pemindahan Lokasi Persidangan Wali Kota Semarang
Sabtu, 09 Juni 2012 – 11:47 WIB
JAKARTA - Langkah Indonesia Corruption Watch melaporkan 5 anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri ternyata menuai kritik. ICW dan Koalisi Pemantau Pengadilan (KPP) dikritik sebagai organisasi yang tidak paham sistem ketatanegaraan dan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Lebih lanjut Nasir mengatakan, kunjungan anggota Komisi III hanyalah menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III pada Selasa (22/5) lalu dan Rapat Konsultasi Komisi III dengan Mahkamah Agung (MA) keesokan harinya. Komisi III, kata Nasir, memiliki beberapa temuan adanya kejanggalan terkait pemindahan lokasi persidangan Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor di Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III Nasir Jamil menilai ICW dan KPP terkesan hanya mencari isu untuk dimainkan. "ICW itu diharapkan membantu rakyat Indonesia dan KPK mengusut tuntas Century dan Hambalang, bukannya melaporkan anggota Komisi III ke Mabes Polri. Ini menunjukkan kalau aktivis ICW tidak paham ketatanegaraan dan hukum acara," ujar Nasir di gedung DPR, Jumat (8/6).
Nasir mengaku prihatin dengan laporan ICW yang menuding Komisi III mengintervensi kasus korupsi Wali Kota Semarang, Soemarmo. Dia menambahkan, langkah yang dilakukan ICW itu juga semakin menguatkan tudingan Yusril Ihza Mahendra bahwa lembaga antikorupsi itu tak lebih dari sekedar sebagai organisasi ilegal.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Indonesia Corruption Watch melaporkan 5 anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri ternyata menuai kritik. ICW dan Koalisi Pemantau
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua