DPR Tuntut Kenaikan 'Tax Ratio'

Pertanggungjawaban Kasus Gayus

DPR Tuntut Kenaikan 'Tax Ratio'
DPR Tuntut Kenaikan 'Tax Ratio'
JAKARTA - Kasus Gayus ditengarai hanya kasus kecil di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Terlebih lagi, Gayus sendiri telah curhat pada pengawas internal Ditjen Pajak, bahwa dirinya hanyalah pemain kecil. Pernyataan Gayus ini lah yang membuat kalangan dewan di Panja Pajak komisi XI DPR RI, ‘’menyerang’’ Dirjen Pajak, Tjiptardjo.

Sebagai pertanggungjawaban tidak bisa mengawasi kasus seperti Gayus, Tjiptardjo pun diminta untuk menaikkan target penerimaan pajak (tax rasio) dari persentase Gross Domestic Product (GDP) 2010. "Masa kita kalah dari negara-negara miskin seperti Sri Langka, mereka menargetkan tax rasionya mencapai 17% dan India lebih tinggi lagi,’’ kata Anggota DPR Komisi XI Muradi Darmansyah dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPR dengan Ditjen Pajak, di DPR RI Rabu (7/4).

Kasus yang dilakukan oleh Gayus Tambunan katanya, menjadi contoh yang tidak baik, apalagi jika gerakan boikot pajak muncul di tengah masyarakat. Dari 32 ribu pegawai pajak kata Muradi, jika 10 persennya saja jadi Gayus Tambunan, maka Indonesia akan kehilangan triliunan rupiah dari penerimaan pajak. ’’Kenaikan tax ratio harus segera dilakukan sebagai pertanggungjawaban,’’ tegasnya.

Anggota DPR Komisi XI dari PKB, Yusron Wahid juga mengatakan Ditjen Pajak harus diberikan target yang tinggi agar bisa membatasi kebocoran penerimaan negara oleh mafia pajak. Selain itu, Indonesia termasuk negara yang menargetkan tax rasionya terlalu rendah. “Indonesia hanya mematok tax rasionya 11 persen dari GDP, itu sangat kecil dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya di dunia,” kata Yusron.

JAKARTA - Kasus Gayus ditengarai hanya kasus kecil di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Terlebih lagi, Gayus sendiri telah curhat pada pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News