DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
Rabu, 03 Juni 2009 – 15:16 WIB

DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
Mendagri sendiri mengakui kalau sering tidak selarasnya antara kepala daerah dan wakilnya. Karena itu dia berjanji akan menerima masukan anggota Komisi II untuk kemudian dipertimbangkan dalam revisi UU 32 nanti. Apakah akan benar-benar ditiadakan atau diselaraskan.
Baca Juga:
“Memang, wakil kepala daerah ada yang setelah duduk, satu atau dua tahun kemudian bertanya-tanya kapan ya kepala daerahnya non aktif,” kata Mardiyanto yang langsung disambut tawa anggota raker.
Semangat Depdagri, lanjutnya, ingin menciptakan keselarasan. Bila kepala daerahnya dari parpol, wakilnya dari birokrat, demikian sebaliknya.(esy/JPNN)
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerah. Alasannya, jabatan wakil kepala daerah sering
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa