DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
Rabu, 03 Juni 2009 – 15:16 WIB
Mendagri sendiri mengakui kalau sering tidak selarasnya antara kepala daerah dan wakilnya. Karena itu dia berjanji akan menerima masukan anggota Komisi II untuk kemudian dipertimbangkan dalam revisi UU 32 nanti. Apakah akan benar-benar ditiadakan atau diselaraskan.
Baca Juga:
“Memang, wakil kepala daerah ada yang setelah duduk, satu atau dua tahun kemudian bertanya-tanya kapan ya kepala daerahnya non aktif,” kata Mardiyanto yang langsung disambut tawa anggota raker.
Semangat Depdagri, lanjutnya, ingin menciptakan keselarasan. Bila kepala daerahnya dari parpol, wakilnya dari birokrat, demikian sebaliknya.(esy/JPNN)
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerah. Alasannya, jabatan wakil kepala daerah sering
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris