DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan

DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
JAKARTA-  Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerah. Alasannya, jabatan wakil kepala daerah sering tidak selaras dengan tugas seorang kepala daerah.

“Tahun pertama biasanya hubungan kepala daerah maupun wakilnya mesra saja, tapi setelah itu berubah ingin tampil sebagai kepala daerah,” kata Andi Yuliani Paris dalam rapat kerja antara Mendagri Mardiyanto dengan Komisi II DPR RI, Rabu (3/6).

Dikatakannya, banyak contoh di lapangan kepala daerah dan wakilnya tumpang tindih dalam menjalankan pemerintahan. Akibatnya pelayanan publik terabaikan.

“Kalau sudah begitu kan masyarakat juga yang susah, jadi dalam revisi UU 32 Tahun 2004, sebaiknya ditiadakan saja jabatan wakil kepala daerah dan jangan disatupaketkan dalam pemilihan kepala daerah lagi,” cetusnya.

JAKARTA-  Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerah. Alasannya, jabatan wakil kepala daerah sering

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News