DPR Usul Wakil Kepala Daerah Ditiadakan
Rabu, 03 Juni 2009 – 15:16 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerah. Alasannya, jabatan wakil kepala daerah sering tidak selaras dengan tugas seorang kepala daerah. “Kalau sudah begitu kan masyarakat juga yang susah, jadi dalam revisi UU 32 Tahun 2004, sebaiknya ditiadakan saja jabatan wakil kepala daerah dan jangan disatupaketkan dalam pemilihan kepala daerah lagi,” cetusnya.
“Tahun pertama biasanya hubungan kepala daerah maupun wakilnya mesra saja, tapi setelah itu berubah ingin tampil sebagai kepala daerah,” kata Andi Yuliani Paris dalam rapat kerja antara Mendagri Mardiyanto dengan Komisi II DPR RI, Rabu (3/6).
Baca Juga:
Dikatakannya, banyak contoh di lapangan kepala daerah dan wakilnya tumpang tindih dalam menjalankan pemerintahan. Akibatnya pelayanan publik terabaikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah meniadakan jabatan wakil kepala daerah. Alasannya, jabatan wakil kepala daerah sering
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah