DPR: Utang TPPI Rugikan Negara
Kamis, 04 Agustus 2011 – 07:50 WIB

DPR: Utang TPPI Rugikan Negara
Dalam dokumen "term sheet", TPPI mendapat sejumlah keistimewaan. Di antaranya, kewajiban Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memasok kondensat kepada TPPI selama 10 tahun dan kewajiban Pertamina membeli produk mogas minimal 50.000 barel per hari.
Baca Juga:
Selanjutnya, pemberian ijin ekspor selama 10 tahun untuk produk minyak, tapi tidak terbatas pada mogas, "gas oil", dan elpiji serta penerbitan ijin impor selama 10 tahun untuk produk propana, butana, elpiji, dan komponen campuran minyak bumi untuk "gas oil" dan mogas.
Selain itu, usai masa restrukturisasi, kepemilikan saham pemerintah di TPPI bakal tergerus dari 70 persen menjadi tinggal sekitar 22 persen dan Pertamina bakal kehilangan 15 persen saham di TPPI.
Sementara, berdasarkan dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor LAP-573/D504/1/2011 tertanggal 8 Juli 2011 disebutkan, harga yang ditawarkan PT Tuban LPG Indonesia (TLI) kepada Pertamina terlalu tinggi.

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi meminta pemerintah tidak meneruskan restrukturisasi utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov