DPR: Wajar Publik Khawatir Bu Putri Candrawathi Menghilangkan Barang Bukti

DPR: Wajar Publik Khawatir Bu Putri Candrawathi Menghilangkan Barang Bukti
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian

Selain Putri, penyidik lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

DPR menilai wajar publik menyoroti tidak ditahannya Putri Candrawathi meskipun Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo itu tersangka pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News