DPR Warning Depag Soal Pelayanan Haji

DPR Warning Depag Soal Pelayanan Haji
DPR Warning Depag Soal Pelayanan Haji
JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1429 H/2008 M sudah ditetapkan naik hingga Rp 5 juta. Parlemen menilai kenaikan tersebut wajar. Apalagi, komponen terbesar kenaikan berasal dari biaya penerbangan, akibat maskapai menanggung beban harga minyak mentah dunia yang membumbung.

     Meski begitu, mitra kerja menteri agama, Komisi VIII DPR, berharap kenaikan BPIH berbanding lurus dengan pelayanan. Minimal, jangan sampai ada keterlambatan di embarkasi. Baik saat keberangkatan maupun kedatangan. ‘’Tidak ada tawar-menawar lagi. Depag harus memperbaiki sistem pelayanan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan haji,’’ terang anggota Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh.

     Yoyoh khawatir, kenaikan ongkos haji ini tidak berimbas pada peningkatan mutu pelayanan haji. Apalagi sampai sekarang tidak ada terobosan baru dalam penyelenggaraan haji yang dilakukan Depag. ‘’Belum ada evaluasi konkret yang meyakinkan semua pihak bahwa pelayanan haji kali ini bakal lebih baik,’’ ujarnya.

     Mestinya, sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, saat Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengumumkan kenaikan BPIH, Menag juga menyampaikan jaminan kepada calon jamaah bahwa pemerintah akan meningkatkan mutu layanan. ‘’Yang jelas, pelayananannya harus lebih baik. Baik di dalam negeri maupun sudah di Arab Saudi,” ujarnya.

     Yoyoh mengakui, ada usulan agar maskapai yang memberangkatkan haji, ditender. Merespons hal itu, Komisi VIII pernah mengusulkan maskapai penerbangan seperti Merpati, Malaysia Airlines, atau Air Asia untuk ditender dengan Garuda. Namun, pihak pemerintah Arab Saudi hanya mengusulkan satu maskapai untuk satu negara. ‘’Jadi, kemungkinan tender baru bisa dilakukan tahun depan. Tahun ini masih pakai maskapai Garuda Indonesia,’’ katanya.

     Wakil Ketua Komisi VIII Said Abdullah menambahkan, DPR dan Depag memang telah sepakat memutuskan kenaikan BPIH. Namun, kata Said, DPR akan memantau pelaksanaan ibadah haji. ”Kalau pelayanannya lebih buruk dari tahun lalu, kita bisa minta keterangan menag,’’ papar Said.

     Depag telah menetapkan BPIH tahun 1429 H/2008 M rata-rata naik USD 450 atau sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 5juta dibanding musim haji tahun lalu. Selain itu, Depag juga merubah besaran BPIH dari sistem zona ke sistem embarkasi yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan jarak tempuh penerbangan dari setiap embarkasi ke Jeddah atau Madinah.

     Rinciannaya, biaya penerbangan ditetapkan sebesar USD 1.859 (54 persen ), biaya operasional di Arab Saudi termasuk biaya hidup (living cost) USD 1.528 (44,4 persen ) dan biaya operasional dalam negeri Rp 501.000 (1,6 persen).

JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1429 H/2008 M sudah ditetapkan naik hingga Rp 5 juta. Parlemen menilai kenaikan tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News