DPRD Bahas Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI, Anies: Kami Hormati Semua Proses
Senin, 29 Agustus 2022 – 14:23 WIB
"Kami bamus-kan dulu," kata Prasetio Edi Marsudi di Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan ketua DPRD provinsi di tanah air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang akan berakhir pada 2022.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
DPRD DKI Jakarta akan memproses pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Anies menegaskan menghormati semua proses itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka