DPRD Batam beri Deadline PT Drydocks

DPRD Batam beri Deadline PT Drydocks
DPRD Batam beri Deadline PT Drydocks
Kepada para legislator itu, Alan beralasan keterlambatan pembayaran kontrak kerja ini terjadi karena pihaknya melakukan pergantian konsultan keuangan. Namun Alan berjanji akan mecarikan solusi terbaik, secepatnya.

Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, puluhan perwakilan dari perusahaan subkontraktor (Subkon) PT Drydocks World mendatangi Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (13/1). Mereka mengadukan perusahaan main-contraktornya karena tidak membayar kontrak selama beberapa bulan terakhir.

Saat ini Drydocks "menggantung" pembayaran kontrak kepada sekitar 30 perusahaan subkon. Nilai tagihannya variatif, antara Rp500 juta hingga Rp8 miliar. Periode tagihan juga beragam, ada yang sejak Mei hingga September tahun lalu. Padahal dalam perjanjian kontrak disebutkan, pembayaran tagihan paling lambat 30 hari per tanggal invoice. (par)


BATAM - Komisi IV DPRD Kota Batam mendatangi PT Drydocks Graha di Tanjung Uncang, Jumat (14/1). Kedatangan para anggota dewan ini terkait laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News