DPRD Cilacap dan Bea Cukai Bahas Potensi Pembangunan KIHT

DPRD Cilacap dan Bea Cukai Bahas Potensi Pembangunan KIHT
DPRD Cilacap konsultasi dengan bea Cukai Jateng & DIY terkait pembangunan KIHT. Foto: dok Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - DPRD Kabupaten Cilacap mengunjungi Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk mengonsultasikan dan menjajaki potensi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Cilacap.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Saiful Musta’in mengatakan, langkah sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dengan Ditjen Bea Cukai terkait pembangunan KIHT.

"Dengan sambutan Bea Cukai, kami merasa mendapat dorongan luar biasa menindaklanjuti ini. Kami ingin bergerak cepat. Ini merupakan momentum yang tepat karena saat ini kami sedang melakukan pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah, yaitu tentang RTRW dan rencana detail tata ruang," kata Saiful, Kamis (5/11).

Menurut Saiful, angka pengangguran di Cilacap masih cukup tinggi yakni sekitar 61 ribu orang. Dia berharap KIHT dapat menjadi salah satu solusi, sehingga perlu disesuaikan dengan rencana tata ruang sehubungan dengan KIHT.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto menyambut baik kunjungan kerja dewan, dan berjanji akan membantu sepenuhnya rencana implementasi pembangunan KIHT di Kabupaten Cilacap.

Namun, Tri berpesan agar rencana ini dibahas dan dimatangkan terlebih dahulu bersama Pemda setempat, terutama apabila akan menggunakan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Alokasi DBHCHT di Cilacap mungkin tidak besar, namun tidak menutup kemungkinan pembangunan KIHT di sana. Apalagi jika sudah ada pengusahanya, tenaga kerjanya, dan komunitas tembakaunya," jelas Tri.

Dia menjelaskan bahwa pembagian DBHCHT dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kemenkeu, sedangkan Bea Cukai hanya memungut penerimaan dan mengawasi cukainya.

Keberadaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bisa menaikkan penerimaan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News