DPRD: Danny Diinterpelasi Setelah Idulfitri

DPRD: Danny Diinterpelasi Setelah Idulfitri
Danny Pomanto. Foto: Fajar.co.id/JPNN

jpnn.com, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bakal segera menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Danny Pomanto. Langkah ini diambil terkait pergantian pejabat di lingkungan Pemkot Makassar beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Farouk M Betta mengatakan, semua persyaratan pengajuan interpelasi sudah terpenuhi.

“Prosesnya sudah diusulkan oleh sepuluh anggota DPRD, berarti itu sudah memenuhi unsur sesuai tata tertib yakni minimal tujuh anggota dan dua fraksi. Nah, itu sudah memenuhi,” kata Farouk kepada wartawan, Senin (11/6).

Dia menjelaskan, anggota DPRD yang mendukung hak interpelasi antara lain Syamsuddin Kadir dan Rahman Pina dari Fraksi Partai Golkar, Irwan Djafar dan Kamaruddin Olle dari Fraksi Partai NasDem.

Kemudian, Jufri Pabe dari Fraksi Partai Hanura, Sangkala Saddiko dari Fraksi PAN, Muh Iqbal Abd Djalil dari Fraksi PKS, Fasruddin Rusli dari Fraksi PPP dan Munir Mangkana dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut dia, hak interpelasi terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Nah, Danny beberapa waktu lalu mencopot 15 camat sekaligus secara tiba-tiba tanpa ada dasar yang jelas.

DPRD Kota Makassar bakal segera menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Danny Pomanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News