DPRD Dilantik, Aparat-Mahasiswa Bentrok

DPRD Dilantik, Aparat-Mahasiswa Bentrok
DPRD Dilantik, Aparat-Mahasiswa Bentrok

HBA juga membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada acara pelantikan, dalam sambutan itu, sesuai dengan pasal 18 ayat 3 UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa, pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Berkenaan dengan pengaturan tersebut, dikatakan HBA, terdapat dua hal yang perlu untuk dicermati. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tedapat tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD, yaitu, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

"Fungsi legislasi merujuk kepada pembentukan perda. Sebuah perda harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat," tandasnya. (wsn)


JAMBI - Pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 dilakukan kemarin.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News