DPRD DKI: Diskotek MG Bukan Kasus Biasa

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mencabut izin operasional Diskotek MG di Jakarta Barat yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi cair, Minggu (17/12) kemarin.
"Ini bukan kasus biasa. Kami rekomendasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mencabut izin tempat hiburan tersebut," ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Darussalam, Senin (18/12).
Menurut Darussalam, diskotek MG sudah seharusnya ditindak tegas. Sebab, diskotek tersebut tidak hanya menyediakan tempat untuk mengkonsumsi, melainkan juga memproduksi narkoba.
"Jadi itu sudah bukan lagi tempat memakai, tapi pembuat sekaligus pabrik narkoba," katanya.
Dia juga menilai, untuk mencabut izin diskotek tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menunggu temuan kedua kasus narkoba sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Jadi tidak usah tunggu ada kasus kedua. Kita desak tempat hiburan itu segera ditutup," tandasnya. (dil/jpnn)
Menurut Darussalam, diskotek MG sudah seharusnya ditindak tegas. Sebab, bukan cuma tempat untuk mengkonsumsi, tapi juga memproduksi narkoba
Redaktur & Reporter : Adil
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional