DPRD DKI Segera Tetapkan Jadwal Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur
Jumat, 26 Agustus 2022 – 13:15 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/dok: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com
Dari ketentuan tersebut pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi.
Usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan keduanya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
DPRD DKI Jakarta bakal segera menggelar rapat tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Hardiyanto Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol yang Sering Memicu Kecelakaan
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI Menuju Kelas Global
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025