Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran yang Diterbitkan Ahok

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Berhak.
Pergub penggusuran tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Menurut Anies, proses pencabutan pergub penggusuran tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tinggal menunggu dari kementerian, karena kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan atau harmonisasi dari pemerintah," ucap Anies di Cakung, Kamis (25/8).
Untuk mencabut pergub penggusuran tersebut, Anies telah menyiapkan regulasi tentang pencabutannya.
"Kami sudah menyiapkan, begitu selesai keluar nomornya, tinggal proses saja," kata Gubernur Anies.
Pergub 207 Tahun 2016 menjadi landasan hukum pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan penggusuran.
Pasca Ahok lengser, warga yang tergabung dalam Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut pergub itu sebelum jabatannya berakhir 16 Oktober 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang mengatur soal penggusuran yang diterbitkan Ahok.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025