DPRD Harus Punya Tim Public Relations

DPRD Harus Punya Tim Public Relations
DPRD Harus Punya Tim Public Relations
JAKARTA – Materi Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR,DPR, dan DPRD yang saat ini masih dibahas, memberikan penguatan lembaga DPRD. Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo menjelaskan, upaya penguatan lembaga perwakilan ini antara lain dengan cara memberdayakan Sekretariat Dewan.

“Kesekjenan DPRD harus lebih progresif. Makanya di RUU Susduk itu diatur antara lain, mereka harus punya public relations yang bagus dan punya tim ahli,” ujar Ganjar Pranowo kepada JPNN usai diskusi bertema ‘Pertarungan Politik Dalam RUU Susduk’ di gedung DPD, Senayan, Rabu (3/6).

Mengenai staf ahli, kata Ganjar, hingga kini belum ada kesepakatan di Pansus, apakah itu perlu menjadi badan khusus, ataukah cukup melekat di masing-masing fraksi, atau cukup di masing-masing komisi. “Jadi ini masih diperdebatan. Tapi sudah disepakati, DPRD harus ada staf ahli,” ujarnya.

Hal lain yang masih diperdebatkan dalam Pansus adalah mengenai komposisi kepemimpinan di DPRD. Karena jumlah anggota DPRD di setiap daerah bervariasi, dari 20 hingga 100 anggota, maka nantinya ketentuan di UU Susduk akan dibuat cluster.

JAKARTA – Materi Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR,DPR, dan DPRD yang saat ini masih dibahas, memberikan penguatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News