DPRD Jateng Soroti Syarat Pemilih Harus Punya E-KTP

DPRD Jateng Soroti Syarat Pemilih Harus Punya E-KTP
Kotak Suara untuk pilkada 2017. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BATANG - Komisi A DPRD Jawa Tengah menyoroti beberapa permasalahan terkait gelaran Pilkada Batang 2017. Mereka mendatangi Kantor KPU Batang, Rabu (23/11).

Salah satu yang disorot adalah terkait kepemilikan KTP elektronik (E-KTP) yang menjadi salah satu syarat bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya.

Menurut salah satu anggota komisi A DPRD, Bambang Joyo Supeno Permasalahan ini cukup serius. Mengingat Pilkada Batang 2017 ini sangat unik, karena memiliki empat calon. Dimana satu suara pun bisa sangat mempengaruhi hasil akhir dari pilkada.

Selain itu, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Jawa Tengah juga khawatir tentang Surat Keterangan pengganti E-KTP yang berpotensi untuk dimanipulasi.  

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Batang, Adi Pranoto didampingi anggota Divisi Pendaftaran Dan Pemutakhiran Data Pemilih, Nur Tofan SHI menyatakan masih ada sekitar 19.398 dari 603.365 pemilih yang belum memiliki KTP-el.

Pihak KPU Batang sendiri sudah melakukan berbagai langkah dan kerja sama dengan Disdukcapil Batang, agar permasalahan ini bisa terselesaikan.

"Kami sudah berkoordinasi dan memberikan data tersebut kepada Disdukcapil Batang secara terperinci, baik dari nama maupun kondisinya, kenapa hingga sekarang belum melakukan perekaman. Sehingga Disdukcapil bisa melakukan jemput bola sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena ada masyarakat yang sudah jompo ataupun cacat sehingga tidak bisa melakukan perekaman ke kecamatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera merekam KTP-el. Bahkan ada desa yang memfasilitasi warganya melakukan perekaman dengan diantar menggunakan mobil."

KPU Batang berharap angka partisipasi pemilih dapat menembus angka 77,5 persen. Pasalnya tahun lalu tingkat partisipasi pemilih di Batang mencapai 75 persen.

BATANG - Komisi A DPRD Jawa Tengah menyoroti beberapa permasalahan terkait gelaran Pilkada Batang 2017. Mereka mendatangi Kantor KPU Batang, Rabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News