DPRD Katingan Belajar Cara Lengserkan Bupati ke Garut

DPRD Katingan Belajar Cara Lengserkan Bupati ke Garut
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Foto: Prokal.co/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota DPRD Katingan, H Fahmi Fauzi, angkat bicara mengenai kasus perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni, istri anggota Polri.

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu meminta Yantenglie legawa melepaskan jabatannya sebagai bupati.

”Idealnya, daripada kita menanggung malu, meminta dengan hormat sebaiknya mengundurkan diri," ungkap Fahmi, seperti diberitakan Prokal.co (Jawa Pos Group).

Fahmi menyakini Yantenglie sudah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kasus itu masuk kategori perbuatan tercela, lantaran status Yantenglie dan Farida Yeni masih sah sebagai suami dan isteri orang lain.

”Kalau dilihat kronologisnya, itu bisa dikatakan murni perbuatan tercela dan bisa diberhentikan. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 78 ayat 1 dan ayat 2 huruf F," bebernya.

”Perbuatan tercela itu tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Karena sudah jelas dilihat dan diketahui orang banyak. Bahkan belakangan diketahui jika akta nikah AY dan FY palsu," sambungnya.

Mantan Ketua Balegda DPRD Katingan itu menuturkan, langkah pemakzulan terhadap bupati bukan semata-mata atas desakan masyarakat.

”DPRD sudah menyatakan sikap yang diteken oleh 23 anggota dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini. Muaranya bisa sampai pemberhentian bupati," katanya.

Anggota DPRD Katingan, H Fahmi Fauzi, angkat bicara mengenai kasus perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni, istri anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News