Mendagri Keluarkan Surat Pemakzulan, Bupati Katingan Tamat
jpnn.com, KATINGAN - Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan SK Nomor 131.62-3191 tentang pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Jumat (26/5).
Jabatan Ahmad sebagai bupati Katingan dipastikan berakhir.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Akmal mengungkapkan, SK Mendagri terkait permohonan pemakzulan bupati dari DPRD Katingan melalui gubernur Kalteng sudah dikirim ke gubernur dan DPRD.
“Benar,” ujar Akmal singkat saat dikonfirmasi, Minggu (28/5) sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (30/5).
Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya sudah menerima SK Mendagri terkait pemakzulan Ahmad.
“Alhamdulillah, sudah diterima hari ini (kemarin),” kata Sugianto kepada Kalteng Pos, Minggu sore (28/5).
Meski demikian, dia tak mau gegabah mengambil langkah.
Sugianto belum mengungkapkan secara resmi dan terperinci isi keputusan Mendagri tersebut, termasuk kapan diumumkan kepada masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan SK Nomor 131.62-3191 tentang pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Jumat (26/5).
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah
- Mendagri Tito Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran Kalah