Mendagri Resmi Copot Bupati Pasangan Selingkuh Istri Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat pemberhentian terhadap Ahmad Yantenglie dari posisi Bupati Katingan, Kalimantan Tengah. Surat keputusan Mendagri itu pun mengakhiri proses pemakzulan terhadap bupati yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri polisi tersebut.
“Saya sudah menandatangani surat keputusan (pemberhentian Yantenglie dari bupati,red)," ujar Tjahjo kepada JPNN, Selasa (30/5) malam.
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan, DPRD Katingan telah melalui seluruh proses untuk memakzulkan Yantenglie. Termauk ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Katingan.
"SK saya tanda tangan untuk menjawab surat dari DPRD Katingan dan surat dari Gubernur Kalimantan Tengah,"ucap Tjahjo.
Kasus itu berawal ketika seorang polisi menangkap basah istrinya tengah berduaan dengan Yantengli dalam sebuah kamar pada 6 Januari 2017. Saat itu, Yantenglie dan wanita istri polisi itu dalam kondisi tanpa busana.
Akhirnya, Yantenglie dan pasangan selingkuhnya digelandang ke kantor polisi. DPRD Katingan kemudian menggelar rapat paripurna untuk memakzulkan Yantengli. Upaya pemakzulan itu dikukuhkan oleh keputusan MA pada 31 Maret lalu.(gir/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat pemberhentian terhadap Ahmad Yantenglie dari posisi Bupati Katingan, Kalimantan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah
- Mendagri Tito Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran Kalah