DPRD Kukar Tunggu Mendagri

Soal Nasib Sjachruddin sebagai Pj. Bupati

DPRD Kukar Tunggu Mendagri
DPRD Kukar Tunggu Mendagri
Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menegaskan, Depdagri hingga saat ini masih mengakui Sjachruddin sebagai penjabat Pj Bupati Kukar yang sah. Dengan begitu, mantan Asisten I Sekprov Kaltim ini masih berwewenang menjalankan roda pemerintahan sampai terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang posisi Pj Bupati Kukar selanjutnya.

 

"Yang ngangkat kan Mendagri, jadi yang berhentikan Mendagri juga lewat SK (Surat Keputusan, Red.)," tegas Saut. Pernyataan ini pun menepis pernyataan Gubernur yang menyebut Sjachruddin bukan lagi Pj Bupati dan tak punya kewenangan dalam tugas-tugas sebagai seorang penjabat.

Depdagri memang telah menerima surat pengajuan tiga pejabat pengganti Sjachruddin dari Gubernur Kaltim. Namun, sampai sekarang, lanjut Saut, Depdagri masih mempelajari usulan dengan mengacu peraturan perundang-undangan. Tiga nama yang diusulkan Gubernur pada awal September lalu itu adalah Sulaiman Gafur (Asisten Ekonomi dan Pembangunan), H Abdussamad (Asisten Pemerintahan),  dan Ibnu Nirwani (Asisten Administrasi).

Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy dan Pj Bupati Kukar Sjachruddin terlihat akrab saat bertemu dalam acara Kaseh Selamat Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura HAM Salehoeddin II di Keraton Kesultanan Kutai, kemarin. Keduanya juga saling merangkul dan bercanda satu sama lain.

TENGGARONG – DPRD Kukar hanya mengikuti aturan. Artinya, bila Departemen Dalam Negeri (Dedagri) masih mengakui Sjachruddin sebagai Pj Bupati,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News