DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon
Selasa, 22 Maret 2011 – 00:11 WIB
JAKARTA -- DPRD Papua Barat tidak punya kewenangan membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang akan mengikuti pemilukada 2011. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Endang sulastri menjelaskan, pemilukada sudah masuk rezim pemilu, sehingga acuannya adalah UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.
"Saat ini pilkada masuk dalam rezim pemilu, sehingga KPU melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pilkada dan itu diatur dalam peraturan KPU," terang Endang Sulastri kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3).
Pernyataan Endang terkait dualisme institusi yang membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wagub Papua Barat, yakni DPRD dan KPU Papua Barat. DPRD mengacu pada PP No 6 Tahun 2005. Sementara itu, KPUD mengacu pada UU Penyelenggara Pemilu.
Endang menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 UU 21/2001 itu DPRP memang memiliki kewenangan memilih gubernur. Hanya saja, dalam UU 35/2008 sebagai perubahan atas UU 21/2001, ketentuan pasal 7 ayat 1 itu sudah dicabut. "Ini juga kemarin diuji materiilkan di MK, tapi ditolak," ujar Endang.
JAKARTA -- DPRD Papua Barat tidak punya kewenangan membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang akan mengikuti pemilukada 2011. Anggota
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang