DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon

DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon
DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon
Dengan demikian, lanjutnya, DPRD Papua Barat tidak memiliki kewenangan lagi melakukan pemilihan gubernur.  Namun, Endang mengakui ada persoalan regulasi yang belum klir. Yakni, penghapusan pasal 7 ayat 1 itu tidak dikuti dengan pencabutan pasal 11 ayat 3 UU 21/2001 yang mengatur pilgub diatur dengan perdasus. "Harusnya itu juga dicabut," ujarnya.

"Jadi memang ada ketidakkonsistenan dalam regulasi. Makanya, DPRD di sana memang menginginkan penggunaan perdasus dalam pelaksanaan pilkadanya," imbuhya lagi.

Endang mengatakan, mestinya DPRD Papua Barat bisa memaknai pertimbangan MK dalam menolak uji materiil pasal 7 ayat 1 UU 35/2008. Menurutnya, dengan pertimbangannya, MK menganggap kekhususan dalam pilkada di Papua adalah persyaratan calon, bukan tata cara dan mekanismenya. "Jadi ya pencalonan tetap harus mengacu pada UU 22/2007," ujar Endang.

Endang mengaku khawatir jika pemilukada harus menggunakan perdasus, yang proses pembuatannya perlu waktu. Sementara, pilkada harus sudah kelar sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur yang sekarang. "Kita khawatir jika kita menunggu perdasus atau semacamnya akan menyebabkan pilgub di Papua Barat molor," kata Endang.

JAKARTA -- DPRD Papua Barat tidak punya kewenangan membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang akan mengikuti pemilukada 2011. Anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News