DPRD Papua Barat Tak Berhak Buka Pendaftaran Calon
Selasa, 22 Maret 2011 – 00:11 WIB
Lantas, apa tawaran solusinya? Dikatakan Endang, hal ini menyangkut perbedaan interpretasi antara KPU Provinsi dan DPRD Papua Barat. KPU akan membuat rumusan jalan tengah, yakni apa kiranya yang bisa dilakukan oleh DPRD.
"Misalnya, DPRP memiliki kewenangan untuk memverifikasi syarat orang asli. Sedangkan untuk pendaftaran, verivikasi persyaratan umumnya akan tetap dilakukan KPU," ujarnya. KPU Pusat, lanjut Endang, akan berkoordinasi dengan mendagri, menkumham, dan menko polhukam untuk mencari solusi terbaik. (sam/jpnn)
JAKARTA -- DPRD Papua Barat tidak punya kewenangan membuka pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur yang akan mengikuti pemilukada 2011. Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta