DPRD Pede Minta Uang APBD

DPRD Pede Minta Uang APBD
DPRD Pede Minta Uang APBD
Bahkan, terang Ramli, untuk bantuan yang diberikan ke Kapoltabes Medan yang besarnya Rp400 juta yang diserahkan setiap triwulan, itu berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Walikota dengan Kapoltabes. Ramli mengaku tak ingat persis materi MoU dan dia mengaku telah mencari salinannya tapi belum mendapatkan juga.

Namun, justru JPU Muhibuddin telah membawa salinan MoU itu yang disita sebagai barang bukti. Muhibuddin menyebutkan, MoU itu tertanggal 13 Februari 2003, tentang kerjasama pembinaan dan pemeliharaan ketertiban Kota Medan. Ramli mengakui, memang itu yang dia maksud.

Hanya saja, Muhibuddin mempertanyakan apakah MoU semacam itu bisa menjadi dasar untuk pengeluaran dana bantuan dari APBD? Ramli menjawab tidak tahu. Lebih lanjut jaksa asal Aceh itu bertanya, bukannya uang bantuan APBD layaknya untuk rakyat? Dengan lugas Ramli menjawab," Pengamanan kota kan akibatnya untuk kepentingan rakyat juga."

Sementara, untuk bantuan yang disalurkan ke TNI AU atau pun Kodim, terang Ramli, hal itu dilakukan karena berdasarkan kesepakatan secara lisan antara Walikota Medan dengan pimpinan instansi tersebut. "Misal untuk Danlanud, itu karena saat itu ada konflik di Aceh, yang dampaknya juga sampai Medan," papar Ramli. (sam/jpnn)

JAKARTA - Barangkali kasus di Medan ini juga biasa terjadi di daerah lain saat masih berlaku UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. DPRD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News