DPRD & Pj Gubernur Sultra Realisasikan Mandat UUD 1945 dalam Progam Daerah

DPRD & Pj Gubernur Sultra Realisasikan Mandat UUD 1945 dalam Progam Daerah
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Polisi Andap Budhi Revianto. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

"Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran rutilahu untuk seluruh kabupaten dan kota, masing-masing sebanyak 50 rumah. Penanggung jawab program ini, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, dan Pertanahan," jelasnya.

Pada bidang hak rakyat atas hak pendidikan dan kebudayaan, lanjut dia, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kualitas perpustakaan dan ruang baca di Fakultas Hukum Universitas Halu Uleo, peningkatan kualitas ruang kelas SMA/SMK di seluruh kabupaten dan kota, serta memberijan beasiswa bagi mahasiwa tidak mampu di seluruh universitas negeri di Provinsi Sultra.

Pada bidang kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial, sambung dia, pihaknya akan memberikan bantuan peningkatan Puskesmas di seluruh kabupaten dan kota, pelatihan ketenagakerjaan dan mediasi kasus ketenagakerjaan, serta sinkronisasi data peserta bantuan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Pada bidang hak atas kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, kami memberikan tambahan anggaran untuk perbaikan jalan rusak berat di di Kabupaten Konawe Utara, Muna Induk, Buton Utara, dan Kolaka Utara. Kami juga akan melakukan perbaikan irigasi dan pengelolaan sampah di seluruh kabupaten dan kota," imbuhnya.

Pemprov Sultra mengintegrasikan seluruh masukan dari pandangan fraksi-fraksi, serta arahan Presiden dan Mendagri

Dia pun mengapresiasi kerja sama DPRD Provinsi Sultra dalam pembahasan Raperda, karena kedua pihak saling memahami dan menguatkan dalam memperjuangkan kemakmuran masyarakat. 

"Hari Jumat, 29 September 2023, saya akan mengundang para Bupati dan Wali Kota Se-Provinsi Sultra untuk memyempurnakan Raperda. Ini bentuk komitmen saya terhadap masukan fraksi-fraksi, yang menghendaki distribusi belanja daerah memperhitungkan aspek pemerataan secara proporsional di 17 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sultra," tandas Andap.(mcr10/jpnn)

PJ Gubernur merealisasikan lima bidang kesejahteraan rakyat (kesra) yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ke dalam kebijakan


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News