DPRD Setuju Jatah Makan Warga Panti Sosial Naik Rp 15 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan kenaikan biaya makan untuk Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial yang diajukan Dinas Sosial (Dinsos) dalam Rancangan APBD 2018.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil dalam Rancangan APBD 2018, pihaknya menaikan biaya makan untuk WBS sebesar Rp 15 ribu dari sebelumnya Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu.
"Biaya makan untuk warga panti dari 2014 sampai 2017 angkanya nggak berubah, tetap Rp 25 ribu. Tahun depan kita naikan menjadi Rp 40 ribu," ujarnya, Senin (27/11).
Terpisah, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Belly Bilalusalam menambahkan, kenaikan biaya makan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk mensejahterakan warga binaan di panti sosial.
"Ini perkembangan yang baik. Biaya kebutuhan makan saudara-saudara kita di panti sudah meningkat dari Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu untuk tiga kali sehari," tandasnya. (dil/jpnn)
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan kenaikan biaya makan untuk Warga Binaan Sosial (WBS)
Redaktur & Reporter : Adil
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Sentil Heru Budi soal KJMU, DPRD DKI: Dulu Zaman Anies Enggak Begitu
- Kursi di DPRD DKI Naik Jadi 11, NasDem Akui Efek Anies