DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni

DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni
DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni
JAKARTA -- Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar terus mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sebagai walikota-wakil walikota Pematangsiantar 2010-2015. SK Mendagri tertanggal 24 Agustus 2010 itu dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan lantaran belum melalui usulan DPRD. Mendagri Gamawan Fauzi diminta meninjau ulang SK tersebut.

Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea,SE dan dua wakilnya, Timbul Marganda Lingga, SH dan Zainal Purba, hingga Rabu (1/9) masih berada di Jakarta. Tujuannya, melobi Gamawan untuk tujuan tersebut. Surat resmi juga sudah disampaikan ke Gamawan. Di surat itu disebutkan juga adanya kekurangan berkas yang dilaporkan KPU Pematangsiantar ke DPRD, antara lain, ijazah SD/akhir yang tak dilegalisir, penetapan perolehan perhitungan suara setiap pasangan calon yang belum ada, dan penetapan calon terpilih yang dilakukan dua kali.

Marulitua menjelaskan, semestinya, setelah pemilukada, KPU Pematangsiantar menyampaikan laporan ke DPRD. Laporan ini, selain berisi tentang penetapan calon terpilih, juga harus disertai dengan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Namun, laporan KPU Pematangsiantar yang disampaikan ke DPRD belum dilampiri penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Karena menganggap belum lengkap, maka DPRD tak mau mengusulkan pengesahan pengangkatan Hulman-Koni ke mendagri melalui gubernur. Faktanya, mendagri sudah mengeluarkan SK, setelah ada usulan dari gubernur. "SK terbit dari mendagri tanpa prosedur yang sudah diatur di peraturan perundang-undangan, karena DPRD tak pernah mengusulkan ke mendagri lewat gubernur. Pimpinan DPRD meminta mendagri untuk meninjau ulang SK itu," terang Marulitua.

JAKARTA -- Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar terus mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News