DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni
Rabu, 01 September 2010 – 23:42 WIB
Ditegaskan, SK mendagri itu cacat hukum, karena sesuai aturan, gubernur tidak berwenang untuk mengusulkan, melainkan hanya berwenang meneruskan usulan dari DPRD. Sedang DPRD belum pernah mengusulkan. "Makanya di SK mendagri, SK itu tidak berdasarkan pengusulan DPRD, tapi berdasarkan kronologis. Ini jelas janggal," ujarnya.
Baca Juga:
Mereka juga mendesak gubernur untuk tidak mengagendakan pelantikan Hulman-Koni. "Jangan coba-coba melantik. Bisa chaos," imbuh Zainal Purba menimpali omongan Marulitua. Di bagian awal SK mendagri tentang pengesahan pengangkatan Hulman-Koni disebutkan, "Membaca: Surat Gubernur Sumut Nomor 131/7956 tanggal 23 Agustus 2010 perihal kronologis dan pengusulan calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar hasil pemilukada tahun 2010." (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar terus mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP