DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni

DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni
DPRD Siantar Desak Mendagri Cabut SK Hulman-Koni
Ditegaskan, SK mendagri itu cacat hukum, karena sesuai aturan, gubernur tidak berwenang untuk mengusulkan, melainkan hanya berwenang meneruskan usulan dari DPRD. Sedang DPRD belum pernah mengusulkan. "Makanya di SK mendagri, SK itu tidak berdasarkan pengusulan DPRD, tapi berdasarkan kronologis. Ini jelas janggal," ujarnya.

Mereka juga mendesak gubernur untuk tidak mengagendakan pelantikan Hulman-Koni. "Jangan coba-coba melantik. Bisa chaos," imbuh Zainal Purba menimpali omongan Marulitua. Di bagian awal SK mendagri tentang pengesahan pengangkatan Hulman-Koni disebutkan, "Membaca: Surat Gubernur Sumut Nomor 131/7956 tanggal 23 Agustus 2010 perihal kronologis dan pengusulan calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar hasil pemilukada tahun 2010." (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Dua Nama Sudah Di Tangan DPR

JAKARTA -- Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar terus mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News