PPRN Amelia Yani Disahkan
Rabu, 01 September 2010 – 06:47 WIB
JAKARTA - Perselisihan kepengurusan di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya terjawab. Kementrian Hukum dan HAM sudah mensahkan kepengurusan PPRN versi Amelia Yani sebagai ketua umum. “Alhamdulillah, kami bersyukur, ternyata kebenaran akhirnya menang juga,” kata Amelia Yani kepada wartawan di Sekretariat DPP PPRN, kemarin (31/8).
Pengesahan kepengurusan Amelia Yani itu tertera sangat jelas di dalam Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-4-AH-11-01-15 yang ditandatangani langaung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktur Tata Negara Asyarie Syihabuddin per 30 Agustus 2010.
Baca Juga:
Selain Amelia Yani, Kemenkumham juga memutuskan bahwa Sekjen PPRN yang sah adalah Maludin Sitorus. Atas keputusan Kemenkumham itu, maka Amelia secara tegas menyatakan tidak ada lagi perselisihan. Pihak yang berseberangan dengan kepengurusannya harus menghormati ketentuan hukum itu. “Kini tidak ada lagi kepengurusan ganda,” ujarnya.
Putri mediang Jenderal Ahmad Yani ini juga berharap dengan keputusan Kemenkumham itu, maka segala perselisihan internal partainya yang berujung pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) terselesaikan. Pernyataan itu berkaitan dengan proses Pemilukada di Kab Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
JAKARTA - Perselisihan kepengurusan di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya terjawab. Kementrian Hukum dan HAM sudah mensahkan kepengurusan
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR