DPRD Surabaya Ngebet Buka Tempat Hiburan
jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz meminta pemerintah kota mencabut larangan tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19.
Mahfudz menyampaikan hal itu karena Pemkot Surabaya mulai berencana merelaksasi sejumlah kegiatan usaha.
Dia menilai relaksasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya akan mendongkrak perekonomian kota pahlawan.
Baca Juga: Duh, Anak Aniaya Orang Tua Akibat Sering Dipanggil Bodoh
“Dengan dibukanya usaha hiburan sudah tentu membuat pembayaran pajak akan lancar. Efeknya, pendapatan asli daerah akan meningkat dan perekonomian kembali bangkit," kata Mahfudz, Kamis (1/4).
Berdasarkan hal tersebut, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya lebih dulu merevisi Perwali No 67 Tahun 2020 sebelum mengambil kebijakan relaksasi kegiatan usaha.
Menurutnya, Perwali No 67 Tahun 2020 Pasal 33 memaksa sejumlah tempat hiburan seperti bar, karaoke, diskotek, panti pijat, dan bioskop tidak bisa beroperasi selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Nasib Tragis 2 Perempuan Cantik, Ya Ampun, Payudaranya...
DRPD Surabaya mendorong pemerintah kota mencabut larang tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19.
- Zeni
- Darius Sinathrya Bintangi Possession: Kerasukan, Adaptasi Dari Film Prancis
- Faradina Mufti Ceritakan Pengalaman Syuting di Liang Lahat dalam Film Siksa Kubur
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen