DPRD Surabaya Ngebet Buka Tempat Hiburan
Kamis, 01 April 2021 – 21:35 WIB
Atas saran di Komisi B, Perwali No.67 Tahun 2020 pasal 33 bakal dihapus, dan berubah menjadi Perwali No.10 Tahun 2021.
“Relaksasi kegiatan usaha tidak bisa dilakukan sebelum Perwali No 67/2020 di revisi. Baru saja hasil revisi dirilis ke dewan menjadi Perwali No.10 Tahun 2021 pada pekan lalu.”ungkap Mahfudz (mcr6/mcr12/jpnn)
DRPD Surabaya mendorong pemerintah kota mencabut larang tempat hiburan beroperasi selama pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- Darius Sinathrya Bintangi Possession: Kerasukan, Adaptasi Dari Film Prancis
- Faradina Mufti Ceritakan Pengalaman Syuting di Liang Lahat dalam Film Siksa Kubur
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS