DPRD Tak Masuk UU MD3
Jumat, 02 Maret 2012 – 12:44 WIB

DPRD Tak Masuk UU MD3
JAKARTA--Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)Indonesia, Ronald Rofiandri, menyambut baik rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
Rencana revisi itu terkuak saat workshop yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (29/2) di Jakarta. "Walaupun isinya kebanyakan sesi curhat anggota DPD, yang itupun nggak banyak ditanggepin oleh DPR, tapi banyak juga ide yang muncul dan positif," kata Ronald, Jumat (2/3), di Jakarta.
Baca Juga:
Dia mencontohkan, misalnya terkait dengan pertanggungjawaban kinerja Anggota DPR yang harus diatur per masa reses. "Dan yang bertanggung jawab menyampaikannya adalah anggota dan alat kelengkapan," katanya lagi.
Ia menambahkan, dibahas juga keberadaan DPRD yang seharusnya tidak masuk ke UU MD3."Muncul gagasan untuk tidak menggabungkan pengaturan MPR, DPR, dan DPD dalam satu UU," kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA--Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)Indonesia, Ronald Rofiandri, menyambut baik rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 27 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026