DPRD Usulkan Penghentian Pemberian IMB

Penataan Tata Ruang Kota Semrawut

DPRD Usulkan Penghentian Pemberian IMB
DPRD Usulkan Penghentian Pemberian IMB
Djohari juga menjelaskan proporsi pengembangan wilayah yang akan diatur dalam Perda RTRW nantinya dibagi berdasarkan zona. ”Ada zona bisnis, zona pemukiman, zona hijau dan zona pemerintahan,” cetusnya. 

Terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Muhammad mengaku sangat berat jika harus menghentikan pemberian IMB. Apalagi, BP2T ditarget menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 26 miliar pada 2011 ini dari sektor perizinan. Penghentian sementara IMB akan berdampak tidak terpenuhinya target yang dibebankan.

Dia juga mengaku, penghentian pemberian IMB tidak akan menghentikan pembangunan yang dilakukan masyarakat. ”Kalau bahasa kampungnya, tanah-tanah gue, duit-duit gue. Kok mau ngurus izin aja gak boleh. Tapi gue tetap bangun rumah,” terangnya kepada INDOPOS (JPNN group).

Akibatnya, masyarakat terus membangun tanpa izin yang akan berdampak izin diabaikan dan PAD tidak dapat. Pejabat yang pernah mencalonkan diri jadi kandidat Walikota Tangsel itu juga mengatakan saat ini mayoritas yang mengajukan permintaan IMB hanya pendirian rumah toko (ruko, Red) dan hunian pribadi. Dengan rata-rata besaran lahan 200-500 meter.

TANGSEL - Tidak adanya acuan atau payung hukum dalam penataan Kota Tangerang selatan membuat pembangunan di daerah penyangga Ibukota itu carut-marut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News