DPRD Usulkan Penghentian Pemberian IMB

Penataan Tata Ruang Kota Semrawut

DPRD Usulkan Penghentian Pemberian IMB
DPRD Usulkan Penghentian Pemberian IMB
TANGSEL - Tidak adanya acuan atau payung hukum dalam penataan Kota Tangerang selatan membuat pembangunan di daerah penyangga Ibukota itu carut-marut. Dibukanya 250 perumahan baikk oleh pengembang raksasa maupun kecil berdampak pada minimnya ruang terbuka hijau (RTH).

    

Saat ini, aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru akan dibahas DPRD Kota Tangsel setelah diserahkan pemerintah daerah (pemda) setempat. Karena itu, kalangan dewan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW selesai dijadikan peraturan daerah (perda).

       

Sudarso, anggota dewan asal PKS mengatakan bahwa penghentian sementara pemberian izin paling lama 3 bulan. ”Karena tanpa penghentian pemberian IMB, maka mengganggu penataan kota nantinya, setelah Raperda RTRW disahkan,” terangnya.

Dia juga meminta penyetopan izin IMB selama Mei-Juni 2011 ini saat Raperda RTRW dibahas. ”Setelah raperda disahkan baru izin diperbolehkan lagi,” cetusnya.

TANGSEL - Tidak adanya acuan atau payung hukum dalam penataan Kota Tangerang selatan membuat pembangunan di daerah penyangga Ibukota itu carut-marut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News